Rape under Islamic Law: 

The Confusing Classification of Zina and Limitations in Getting Justice



Pemerkosaan adalah kekejaman yang telah mengganggu umat manusia sejak dahulu kala. Munculnya peradaban, agama telah membentuk banyak struktur sosial dan moral umat manusia, termasuk bagaimana pemerkosaan dirasakan dan dihukum.Beberapa bagian dunia Muslim, terutama di negara bagian dan bangsa-bangsa yang telah mengadopsi hukum Islam, pemerkosaan merupakan Zina, istilah hukum yang berasal dari teks-teks suci (Noor 2010). Kategorisasi ini bermasalah karena menimbulkan beberapa hambatan bagi perempuan yang telah diperkosa dalam mencari keadilan, termasuk memiliki tugas berat untuk membuktikan pemaksaan (Azari 2015). 


Pemerkosaan sebagai zina

Pemerkosaan dianggap Zina daripada pelanggaran moral dan hukumnya sendiri (Noor 2009). Hal ini karena memaksa korban untuk memenuhi beban pembuktian tertentu yang hampir tidak mungkin diperoleh dalam banyak keadaan, seringkali mengakibatkan korban dimintai pertanggungjawaban hukum (Noor 2009). Agar sesuatu menjadi Zina dan dituntut seperti itu, itu harus memenuhi beberapa spesifikasi. Pertama, tindakan hubungan seksual yang melanggar hukum harus telah disaksikan oleh setidaknya empat individu, dan korban kemudian harus menunjukkan orang-orang ini selama proses hukum untuk memverifikasi pengalaman mereka (Noor 2009).

Hak Hak Perempuan

Klasifikasi pemerkosaan saat ini sebagai Zina di bawah hukum Islam sangat menghambat hak-hak perempuan dalam mencari keadilan dan dalam mencegah laki-laki melakukan pemerkosaan. Dengan pemerkosaan yang diklasifikasikan sebagai Zina, perempuan memiliki sedikit jalan hukum dalam mencari keadilan; mereka bahkan mungkin dihukum karena menjadi korban. Kenyataan ini secara alami menghambat banyak korban pemerkosaan untuk maju ke dalam sistem hukum Islam, karena dirancang untuk meminimalkan kejahatan yang dilakukan terhadap mereka. Hal ini sangat menghambat hak asasi manusia atas hak tubuh dan otonomi, karena perempuan dalam banyak kasus dianggap bersalah atas pemerkosaan mereka sendiri. 


Kesimpulannya adalah saat ini pemerkosaan dianggap sebagai zina. Perempuan seringkali tidak mendapatkan keadilan yang selayaknya. Banyaknya kerumitan tentang pengklasifikasian pemerkosaan dan zina. Kesulitan awal yaitu bagaimana membedakan antara pemerkosaan dan zina. Para korban pemerkosaan harus mengalami trauma dan trauma psikologis. Hal ini menyoroti pentingnya menyelaraskan ajaran agama dengan standar hukum dan hak asasi manusia modern untuk melindungu korban kekerasan seksual.

(Oleh : Aura Az Zahra)

Komentar